Sabtu, 23 November 2024

Budi dan Damayanti Tersangka, Akom Minta Pembahasan Banggar Transparan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Menyusul anggota DPR RI yang terus terseret kasus dugaan korupsi, masing-masing Damayanti Wisnu Putranti politisi PDI Perjuangan, dan kini Budi Supriyanto Politisi Golkar, yang dijadikan tersangka oleh KPK, Ade Komarudin ketua DPR RI meminta pembahasan anggaran di Banggar DPR RI ke depan harus dilakukan secara transparan. Tapi, soal dugaan korupsi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

“Kami pimpinan DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Termasuk politisi Golkar sendiri. Kami sudah sampaikan bahwa politik tidak boleh intervensi terhadap proses hukum. Aparat penegak hukum harus independen dalam menjalankan tugasnya sesuai prosedur hukum,” ujar Ade Komaruddin pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Menurut Waketum Golkar yang akrab disapa Akom itu, pihaknya akan mencari cara untuk mengurangi kasus tersebut, meski sulit. “Kalau untuk menghilangkan, saya yakin tidak bisa. Tapi, kalau meminimalisr tentu bisa. Jadi, sedang berupaya secara sistemik dari sistem yang ada agar tidak memberikan ruang kepada anggota DPR untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Cara yang akan dilakukan satu diantaranya melalui UU MD3. Langkah lain adalah dengan membuat pembahasan anggaran lebih transparan. “Salah satunya yang kita pikirkan adalah pembahasan anggaran di Banggar itu harus dilakukan secara terbuka pada masyarakat,” kata dia.

Menurut Akom, mafia anggaran itu belum tentu hanya di Banggar sehingga proses penganggaran itu sendiri harus dipelototi. Selain DPR RI, kata Akom, juga ada pihak eksekutif dan swasta yang terlibat dan mereka harus mendapat pengawasan.

“Saya selaku pimpinan DPR dan teman-teman DPR memikirkan secara sistemik di DPR. Nah, di pihak lain harus juga berupaya secara sistemik agar kita sekali lagi kalau bisa menghilangkan atau sekurang-kurangnya mau meminimalisir korupsi itu,” ujar Akom.

Sebelumnya, Budi Supriyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Ambon yang melibatkan Damayanti Wisnu Putranti anggota Komisi V DPR. Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku pemberi suap, agar PT WTU mendapatkan pekerjaan di proyek Kementerian PUPR.

“Dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi penerimaan janji anggota DPR terkait proyek Kementrian PUPR 2016, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan BSU, anggota DPR 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Yuyuk Andriati Plh Kabiro Humas KPK.

Berdasarkan informasi dari website laporan kekayaan KPK, pada Rabu (2/3/2016), Budi yang merupakan politisi Golkar itu memiliki harta sebanyak Rp2,37 miliar. Tapi, itu data 6 tahun lalu.

Terakhir, Budi melaporkan hartanya pada 22 Juli 2010. Saat itu, dia menjabat sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Artinya, sejak dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019, dia belum melaporkan lagi harta kekayaannya.

Harta kekayaan Budi terdiri dari harta bergerak dan tak bergerak yang jika digabungkan jumlahnya mencapai Rp3,01 miliar. Hanya saja Budi tercatat memiliki utang Rp633 juta berupa pinjaman barang.

Daftar harta kekayaan bergerak Budi terdiri dari mobil Nissan X-Trail, mobil Toyota Yaris, mobil Kijang Innova, motor merek Honda, dan lainnya dengan total nilai Rp455 juta. Sedangkan harta tak bergerak Budi terdiri dari tanah dan bangunan terhitung senilai Rp2,32 miliar. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Semarang, Pekalongan dan Pati. (faz/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs