Penipuan berkedok makelar terus mengancam masyarakat. Tersangka IM (39) warga Balong Besuk Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang memperdayai korbannya hingga ratusan juta rupiah. Dalam rilis di Mapolrestabes, wajah pelaku tidak ditutup, tujuannya biar masyarakat tahu dan korban lain agar melapor.
Mulanya Edy Muhklis (39) seorang anggota DPRD Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat ingin mencari dump truck ke Surabaya karena harganya lebih murah. Saat tiba di Surabaya untuk melihat pameran otomotif, Edy tiba-tiba ditemui IM dan menawarkan promosi kredit mobil dump truck seharga Rp380 juta dengan syarat uang muka minimal Rp100 juta.
“Tersangka IM bahkan meyakinkan korban kalau hanya dalam waktu 3 hari mobil langsung bisa dibawa pulang,” kata Kompol Lily Djafar Kasubaghumas Polrestabes Surabaya, Kamis (3/3/2016).
Entah karena apa, korban kemudian percaya dan diajak ke dealer di Jl. Raya Juanda Sidoarjo untuk mengurus berkas pengajuan kredit atas nama tersangka. Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2016 korban mentransfer uang sebesar Rp25 juta ke rekening tersangka.
Beralasan untuk memperlancar kredit, tersangka meminta lagi uang sebesar Rp101 juta kepada korban. Setelah menerima uangnya, tersangka mencabut kembali berkas pengajuan kredit dari delaer, dan menggunakan uang milik korban untuk keperluan pribadi tanpa sepengetauan korban.
“Total Kerugian yang dialami korban sebesar Rp 126.000.000,” kat Kompol Lily.
Dirugikan oleh ulah tersangka, korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya. Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polrestabes Surabaya mencari keberadaan tersangka dan berhasil menangkap di rumahnya.
“Tersangka ini juga sempat mengaku sebagai anggota Polri. Karena ditemukan baju dinas polisi di rumah tersangka, ini diduga sebagai pelancar aksi tersangka saat menipu korban, tetapi tersangka juga mengelak mempunyai baju polisi tersebut dengan alasan baju tersebut cuma menemukannya di mobil temannya,” ujar Lily.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 2 lembar kwitansi tertanggal 18 Januari 2016, 1 Lembar bukti tranfer, dan 1 buah seragam Polri atas nama Dadang. Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(bid/ipg)