Mgr Ignatius Suharyo Uskup Agung Jakarta menegaskan, gereja Katolik seluruh dunia tetap menolak pernikahan sejenis.
Sampai kapanpun gereja Katolik akan menentang kelompok yang berupaya melegalkan pernikahan sejenis dengan dalih hak asasi manusia ataupun dengan alasan yang lain.
“Pernikahan dikatakan sah kalau pasangannya berbeda kelamin yakni perempuan dengan laki laki,” kata Uskup Agung pada suarasurabaya.net, Kamis (3/3/2016).
Kalau laki-laki dengan laki-laki, peremupuan dengan perempuan dalam hukum gereja Katolik dianggap bukan pernikahan tapi hidup bersama.
“Dalam kasus ini, sikap gereja Katolik jelas tidak akan mengakui pernikahan sejenis,” kata Uskup Agung Jakarta.
Dalam UU Perkawinan pun disebutkan pernikahan bisa dikatakan sah kalau pasangannya laki-laki dan perempuan. (jos/dwi/ipg)