Sabtu, 23 November 2024

KPK Perpanjang Penahanan Dirut Garuda Indonesia

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Emirsyah Satar (kanan) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

“Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 5 November 2019 sampai 4 Desember 2019 untuk tersangka ESA,” ucap Febri Diansyah Juru Bicara KPK di gedung KPK, Jakarta, seperti yang dilansir Antara, Jumat (1/11/2019).

Selain Emirsyah, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus suap tersebut, yaitu Soetikno Soedarjo (SS) mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd dan Hadinoto Soedigno (HDS) mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012.

KPK pada Kamis (31/10/2019) juga telah memperpanjang penahanan Soetikno selama 30 hari ke depan mulai 5 November sampai 4 Desember 2019.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017.

Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumya.

Sedangkan Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.(ant/tin/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs