Efran Basuning Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilakukan Diar Kusuma Putera, Wakil Ketua Umum Kerjasama Antar Provinsi Kadin Jatim terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (7/3/2016).
Efran mengatakan, penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim tidak sah, karena tidak mempunyai ketentuan hukum tetap. Maka, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang kedua kali dengan kasus sama tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atau biasa disebut nebis in idem.
Selain itu, dari keterangan saksi ahli Profesor Eddi Syarif Jari, Guru Besar Universitas Gajah Mada Yogyakarta, juga menjadi pertimbangan Efran. Penyidik tentunya dapat merugikan pemohon, yang telah mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Dari keterangan saksi BPKP dalam persidangan juga sudah dijelaskan, kalau pemohon di sini juga sudah membayar uang pengganti atas kerugian negara tersebut,” ujar Efran Basuning Hakim tunggal yang pimpin persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/3/2016).
Secara terpisah Dandeni Herdiana Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai termohon mengatakan, putusan itu menjadikan preseden buruk bagi penegakan hukum.
“Penyidikan ini sifatnya masih umum dan baru belum ada penetapan seorang tersangka. Jika ini diberlakukan teori nebis in idem, maka itu untuk siapa?,” kata Dandeni Herdiana Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kepada suarasurabaya.net, Senin (7/3/2016).
Romy Arizyanto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menambahkan, pihak Kejati akan mengambil langkah dengan mengeluarkan sprindik baru. “Kita tidak akan mundur dalam penegakan hukum, karena kita nanti akan mengeluarkan Sprindik baru,” ujar Romy Arizyanto.
Sekadar diketahui, Diar Kusuma Putra Wakil Ketua Umum Kadin Jatim melakukan gugatan praperadilan mengenai penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kadin Rp5 miliar yang diduga digunakan untuk membeli saham Bank Jatim. Pemohon beralasan kasus itu sudah diusut sebelumnnya dan sudah inkracht. Diar khawatir dia akan terjerat lagi jadi tersangka. (bry/bid/ipg)