Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-awar (non aktif), Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang dan tim 12 (preman, red), hari ini kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam perkara pembunuhan dan penganiayaan, Kamis (10/3/2016).
Agendanya mendengarkan keterangan lima orang saksi. Mereka adalah Abdul Basar mantan Kepala Kecamatan Pasirian. Kemudian tiga polisi mantan anggota Polsek Pasirian, AKP Sudarminto, Ipda Syamsul Hadi, Aipda Sigit Purnomo dan satu orang dari Babinsa.
Kelimanya dihadirkan oleh Dodi Gazali Emil Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa Hariyono dan tim 12 tidak lain preman dibawah pimpinan Mad Dasir, dalam perkara pembunuhan terhadap Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, pada 26 September 2015.
“Saksi yang kita hadirkan fokus untuk keterangan pada pembunuhan terhadap Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan,” kata Dodi Gazali Emil, kepada suarasurabaya.net, Kamis (10/3/2016).
Alasan dihadirkan lima saksi dari Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) Pasirian, kata Dodi Gazali Emil, karena yang menerima laporan dari masyarakat mengenai ancaman percobaan pembunuhan yang menimpa Salim Kancil dan Tosan.
“Dari ancaman itu, menyebabkan terjadi pemukulan, satu orang meninggal (Salim Kancil, red) dan satu lagi luka (Tosan, red),” ujar dia. (bry/ipg)