Jumat, 22 November 2024

BPJS Watch Segera Gugat Perpres JKN ke MA

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi

Rencana kenaikan premi BPJS Kesehatan Mandiri antara 19 persen hingga 34 persen berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 19/2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, pada April 2016 nanti, mendapat penolakan dari BPJS Watch Jatim.

Jamaludin Koordinator BPJS Watch Jatim mengatakan, telah meneruskan surat tuntutan dan penolakan itu ke DPR RI dan pihak lain yang terkait.

Tidak hanya itu, BPJS Watch dalam waktu dekat juga akan melakukan upaya hukum menggugat Peraturan Presiden 19/2016 ke Mahkamah Agung.

“Kami teruskan ke DPR RI dan yg terkait lainnnya. Termasuk kami pertimbangkan uji materi Perpres (19/2016, red) ke MA,” katanya melalui salah satu pesan internet, Selasa (15/3/2016).

Menurut pria yang biasa dipanggil Jamal ini, Pemerintah telah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) dan undang-undang lain yang berkaitan dengan kesehatan dan kesejahteraan sosial bila menaikkan premi BPJS Mandiri.

“Pemerintah tidak hanya melanggar UUD. Tapi juga UU Rumah Sakit, UU Kesehatan, UU BPJS dan UU SJSN (sistem jaminan sosial nasional),” katanya.

Ada beberapa poin yang menjadi tuntutan BPJS Watch Jatim. Antara lain: Menolak kenaikan iuran JKN (BPJS Kesehatan Mandiri); mendesak pemerintah dan BPJS memperbaiki sistem pelayanan kesehatan; dan memperbanyak fasilitas kesehatan dan tenaga
kesehatan.

Selain itu, kata Jamal, BPJS Watch Jatim juga menuntut agar pemerintah merealisasikan pembiayaan kesehatan sesuai amanat UU Kesehatan 36/2009 dengan proporsi anggaran kesehatan minimal 5 persen APBN dan 10 persen APBD; serta percepatan perbaikan data warga miskin dan tidak mampu. (den/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs