Pemerintah akan minta seluruh lembaga penyiaran baik itu televisi maupun radio menyiarkan lagu-lagu kebangsaan. Langkah ini dilakukan untuk membantu menyadarkan kepada publik akan pentingnya persatuan dan rasa memiliki bangsa.
Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kamis (17/3/2016) mengatakan, sebagai lembaga yang menggunakan frekwensi publik, maka televisi dan radio memang sudah sewajarnya ikut mengembangkan nilai-nilai kebangsaan.
“Kami akan kumpulkan semua pemilik TV, wawasan kebangsaan di TV mereka harus dikedepankan. Kalau bisa lagu Indonesia bisa diputar di pagi hari, kemudian lagu kebangsaan lain seperti Padamu Negeri,” kata Luhut.
Selama ini, lembaga penyiaran hanya memutar lagu kebangsaan di malam hari atau ketika lembaga penyiara akan menutup siarannya. Karenanya, ke depan Lagu-lagu kebangsaan diharapkan juga diputar di jam-jam sibuk atau prime time.
Selain itu, lembaga penyiaran juga akan diminta untuk menyiarkan kutbah-kutbah yang menyejukkan dan berisi kesatuan bangsa, sehingga lembaga penyiaran mampu memberikan kesejukan dan menyatukan bangsa. (fik/ipg)