Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mencekal La Nyalla Mattaliti agar tidak bisa keluar dari Indonesia. Demikian kata Romy Arizyanto Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (17/3/2016).
“Pencekalan itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan saja,” ujar dia.
Kejati Jatim akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang nantinya akan mengajukan ke Kemenkumham.
La Nyalla Mattaliti ditetapkan sebagai tersangka melalui surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016. Penetapan ini setelah penyidik pidana khusus menemukan dua alat bukti yang kuat mengenai perannya dalam kasus dana hibah Kadin Jatim.
La Nyalla Mattaliti diduga dikorupsi untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim. Tersangka membeli saham sekitar Rp5 miliar, atas namanya sendiri, sehingga Kejati menilai itu adalah penyelewengan. (bry/iss)