Sekitar 200 orang yang diduga massa Pemuda Pancasila (PP) melakukan perusakan rumah dinas (Rumdin) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim di Jalan Jimerto Nomor 16, Jumat (18/3/2016).
Didik Adyotomo Kasi Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengatakan, aksi ini di luar dugaan polisi. Sebab, menurutnya, polisi dan anggota PP sudah sepakat bahwa aksi unjuk rasa yang mereka lakukan sejak Jumat siang, tidak sampai melewati jalan tempat Rumdin Kajati berada.
“Tapi mereka melanggar. Sempat lewat sini, sempat berhenti dan melakukan perusakan di rumah ini,” ujar Didik ketika ditemui suarasurabaya.net di Rumdin Kajati, Jumat sore.
Polisi, kata Didik, sebelum massa tiba di lokasi, sudah berjaga. Hanya saja kekuatan polisi saat itu tidak terlalu banyak.
“Karena saat itu posisinya juga baru saja selesai salat Jumat, kan. Intinya mereka tidak konsisten. Mereka sudah melakukan hal yang menurut saya tidak patut,” ujarnya.
Akibat aksi perusakan itu, sejumlah plastik mika pelapis pagar di rumdin yang ditinggali oleh Maruli Hutagalung Kajati Jatim, lepas karena didorong oleh massa.
“Tadi inavis sudah olah TKP, kalau memang ada kemungkinan ke arah tindak pidana, tentunya akan diproses. Ini untuk memberikan efek jera kepada mereka, karena telah melanggar ketentuan,” katanya.
Didik berujar, siapapun juga yang melanggar aturan, jelas dihukum. Hal ini dia harapkan dapat menjadi pelajaran bagi yang lainnya. “Tadi ada pelanggaran ketentuan, tindakan nyata, dan ada upaya pidana. Jadi jangan sampai terulang,” ujarnya. (den/ipg)