Sabtu, 23 November 2024

Dipanggil Kejati Besok, La Nyalla Dipastikan Tidak Datang

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
La Nyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Soemarso salah satu tim kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattaliti mengaku, kliennya Senin (21/3/2016) besok dipastikan tidak akan memenuhi panggilan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengenai kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012.

Alasannya, kasus itu sudah masuk dalam daftar gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Maka, otomatis kasusnya dihentikan sementara waktu.

“Besok kita dari tim akan menyampaikan suratnya ke Kejati Jatim. Kasusnya sudah masuk gugatan praperadilan, jadi klien saya yang ditetapkan sebagai tersangka tidak akan datang,” kata Soemarso, Minggu (20/3/2016).

Dia menilai, kliennya tidak memenuhi panggilan itu bukan dikatakan mangkir. Karena, dalam peraturan Mahkamah Konstitusi sudah tertulis jelas. “Jika kasus masuk dalam gugatan pra peradilan maka kasus dihentikan sementara hingga proses gugatan selesai. Apabila, Kejati masih ngotot untuk melakukannya, maka itu melanggar peraturan Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.

Secara terpisah Dandeni Herdiana Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim mengatakan, walaupun kasus La Nyalla Mahmud Mattaliti itu sudah masuk daftar proses gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, pemanggilan pertama terus jalan dan sudah dihitung.

“Jika sudah ditetapkan tersangka, tidak bisa hadir. Maka itu tetap dikatakan mangkir. Dalam KUHAP, tidak ada aturan yang tertulis,” kata Dandeni Herdiana.

La Nyalla Mattaliti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus menemukan dua alat bukti yang kuat. La Nyalla Mattaliti berperan serta dalam kasus dana hibah Kadin Jatim, yang diduga menggunakan dana itu untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp5 miliar. (bry/dop).

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs