Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan terjaring razia yustisi kependudukan yang dilakukan personel gabungan Satpol PP dan Polsek Sawahan, Senin (21/3/2016).
Pria berinisial KY (20) terjaring razia karena terbukti menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja sebagai pengajar di salah satu sekolah di Sawahan.
Bimo Bijaksono Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Sawahan mengatakan, WNA asal Korea Selatan itu diamankan pada pukul 11.00 WIB dari kamar kosnya di Jalan Halimun 21 Sawahan.
“Saat petugas gabungan datang, WNA ini dalam kondisi tidur. Akhirnya KY dibangunkan dan diperiksa identitasnya. Hasilnya, visa milik KY sudah habis tertanggal 13 Maret lalu. Selain itu visa wisata tersebut disalahgunakan,” ujarnya.
Karena dugaan sementara telah melanggar Undang-undang Keimigrasian, pihaknya langsung menyerahkan WNA tersebut ke pihak kepolisian.
“Saat diinterogasi oleh anggota, KY selalu menjawab dengan menggunakan Bahasa Korea. Dia juga tidak banyak berbicara dengan bahasa Inggris. Apalagi, Bahasa Indonesia, dia hanya bisa selamat pagi,” kata Bimo.(bid/ipg)