Sabtu, 23 November 2024

Polemik Angkutan Online karena Perkembangan Teknologi Dahului Regulasi

Laporan oleh Dodi Pradipta
Bagikan
Ilustrasi

Ribuan sopir taksi konvensional melakukan demo besar-besaran di Jakarta, Selasa (22/3/2016) memprotes keberadaan angkutan umum online.

Seteru antara angkutan umum konvensional dan online ini karena kurang sigapnya pemerintah mengantisipasi perkembangan teknologi.

Contohnya, saat ini belum ada aturan yang jelas mengenai pajak angkutan online. Padahal, pengusaha angkutan umum konvensional dikenakan pajak 25-28 persen setiap tahunnya.

Ini adalah salah satu contoh kenapa para pekerja angkutan konvensional terkait, protes keberadaan angkutan online di Jakarta hari ini.

“Sebetulnya mau angkutan konvensional atau online, kalau ada penghasilannya ya mesti dikasih pajak. Tapi untuk mendeteksi penghasilan pengusaha angkutan online itu kan sekarang masih susah. Kadang-kadang perkembangan dunia teknologi bisnis mendahului regulasi,” kata Budi Setyawan Kepala Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Verifikasi Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan Kemenkeu kepada wartawan, Selasa (22/3/2016) di Surabaya.

Hingga kini, memang belum ada aturan yang spesifik untuk mengatur masalah pajak terhadap angkutan umum online.

Sehingga, inilah salah satu hal yang menyebabkan kecemburuan sosial di kalangan pekerja angkutan umum konvensional.

“Untuk aturan pajak spesifik taksi online berapa, mobil online berapa, atau sepeda motor online berapa itu memang masih belum diatur. Masih belum ada. Pajak masih belum bisa mendeteksi itu, kata Budi.

Diberitakan sebelumnya, Ribuan Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PAD) kembali berunjuk rasa menolak kehadiran taksi online, Selasa (22/3/2016)

Pantauan suarasurabaya.net, ribuan sopir taksi tidak hanya berorasi dan menggelar aksi mogok, tapi juga melakukan sweeping taksi di sepanjang jalan Gatot Subroto Jakarta.(dop/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
30o
Kurs