Pada tahun 2015, ketepatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) di Indonesia masih berkisar antara 54-55 persen.
Hal ini disampaikan oleh Daeng M Nazir Ketua Komite Pengawas Perpajakan Kementrian Keuangan RI, Selasa (22/3/2016) di Surabaya.
“Itu hanya dilihat dari ketepatan waktu penyerahan saja. Belum dari apakah benar jumlah yang dilaporkan WP (Wajib Pajak) benar atau tidak,” kata Daeng kepada wartawan.
Kepatuhan WP di Indonesia memang masih rendah dibandingkan negara-negara lain. Terutama di ASEAN, WP Indonesia masih kalah patuh dengan WP Thailand, Singapura, maupun Vietnam.
Budi Setiawan Kepala Bagian Pengaduan dan Verifikasi Sekertariat Komite Pengawas Perpajakan mengatakan, ada beberapa faktor yang membuktikan WP Indonesia masih kalah patuh dengan negara-negara lain.
Pertama, Cost Collection Ratio (CCR) atau penagihan pajak di Indonesia memang masih rendah yaitu 0,55 persen. Padahal, idealnya, CCR di negara lain antara 0,70 hingga 0,80 persen.
Menurut Budi, masih rendahnya tingkat CCR di Indonesia adalah faktor minimnya SDM (Sumber Daya Manusia).
“Di Indonesia kan SDM sedikit tapi jumlah WP banyak. Secara teori, menangani WP yang sedikit lebih mudah dibanding yang banyak,” ujar dia.(dop/iss/ipg)