Endang Tarsa Koordinator Korsup (Koordinasi-Supervisi) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap membackup semua kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Terutama kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti, sebagai tersangka oleh Kejati, ternyata menemukan kesulitan.
“KPK siap membackup kasus dana hibah Kadin Jatim, jika Kejati ada kendala dan memerlukan bantuan dari kami,” kata Endang Tarsa, di sela-sela usai pertemuan supervisi di Kejati, Selasa (22/3/2016).
Dia menerangkan, bantuan itu dilakukan, karena berdasarkan MoU yang dilakukannya untuk memberantas korupsi. Apalagi hal tersebut sudah diatur sesuai dengan Undang-undang, yang ada kalau KPK, Polri, dan Kejaksaan, harus selalu berkoordinasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, Endang menilai, saat ini Kejati Jatim mampu menangani kasus dana hibah kadin Jatim tersebut. Karena hingga sekarang tidak menemukan kesulitan dalam penyidikan.
Tapi, karena membawa nama orang besar, sehingga menjadi perhatian publik dan isu nasional. Maka penyidikan yang dilakukan Kejati harus berhati-hati dalam menetapkan seorang tersangka dan mengumpulkan barang bukti.
“Kami terus memberikan support. Apalagi, kami sudah melakukan MoU bersinergi untuk memberantas korupsi,” ujar dia.
La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus menemukan alat bukti yang kuat. Dimana, La Nyalla Mattalitti berperan serta dalam kasus dana hibah Kadin Jatim, yang diduga menggunakan dana hibah yang didapat dari Pemprov Jatim untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp5 miliar. (bry/ipg)