Sabtu, 23 November 2024

KPK Membidik Aliran Dana Hibah Pemprov Jatim

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ilustrasi

Tim Korsup (Koordinasi-Supervisi), tergabung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepolisian, dibawah koordinator KPK akan berada di Surabaya selama tiga hari.

Keberadaannya terhitung, sejak Selasa (22/3/2016) hingga Kamis (24/3/2016) itu, akan membidik semua kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Jawa Timur.

Terutama dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mengalir ke sejumlah daerah itu akan menjadi bidikan KPK. “Hari pertama kemarin, kita telah menggelar lima perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur, itu mengalir kemana saja dan bagaimana penyidikannya,” kata Endang Tarsa Penyidik koordinator Korsup, Rabu (23/3/2016).

Lima perkara yang digelar itu merupakan ditangani Kejaksaan Negeri, seperti Bojonegoro ada dua perkara, Sumenep satu perkara, dan Ngasem, Kediri ada dua Perkara.

Nantinya, lima perkara tindak pidana korupsi dari tahun 2007 hingga 2013 tersebut akan dilakukan supervisi KPK. Untuk mengetahui proses penyidikannya itu seperti apa dan bagaimana. Karena, sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan Kejagung.

“Sesuai dengan aturan Undang-undang yang berlaku, kami berhak untuk melakukan koordinasi dan supervisi semua kasus tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia. Termasuk di Kejati maupun di Kejari,” ujar dia.

Saat disinggung kasus tindak pidana korupsi dana hibah melibatkan La Nyalla Mahmud Mattalitti, Endang minta waktu.

“Rencananya hari ini kita gelar. Saya minta waktunya, jika sudah selesai, nanti kita sampaikan seperti apa supervisinya mengenai kasus dana hibah Jatim tersebut,” ujarnya. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs