Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan dua tersangka terkait bentrok demo angkutan umum yang terjadi di Jakarta, Rabu (22/3/2016), dimana salah salah satu inisialnya FY seorang sopir taksi Blue Bird dan A seorang pengemudi Gojek.
Kombes Pol Mohammad Iqbal Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya mengatakan dua orang yang menjadi tersangka adalah pengemudi Gojek dan taksi.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 83 orang, saat ini empat orang yang telah diperiksa secara intensif dan dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iqbal di Jakarta, Rabu (23/3/2016) seperti dilansir Antara.
Sedangkan sisanya yang diperiksa, dipulangkan dengan catatan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulang perbuatannya.
“FY diduga melakukan provokasi untuk mengajak melakukan demonstrasi atau unjuk rasa dan membawa senjata tumpul maupun tajam serta bom molotov,” kata Iqbal.
Tersangka FY ditangkap pada hari Selasa (22/3/2016) oleh Subdit Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Tersangka FY menuliskan pada status laman media sosial facebook yang berisi “Sy mengajak rekan-rekan dari pool ME, MT, MJ, JE, JU, BDE, BDU, LL, LR, YD, OE, TJ, TT, GDD, MWK dan semua pool se-Jabodetabek untuk menghadiri demo besar-besaran pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 di depan Istana Negara. Jangan lupa bawa benda tumpul dan tajam, kalau perlu bom molotov, antisipasi jikalau Uber sama Grab lewat, langsung bantai”.
“Dan tersangka memposting gambar senjata berupa parang dan arit yang diberi judul oleh tersangka, alat perang untuk tanggal 22 Maret 2016,” kata Iqbal.
Sedangkan tersangka A melakukan aksi anarkis yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat. (ant/dwi)