Senin, 25 November 2024

YLPKI Anggap Kenaikan Tarif BPJS Kontraproduktif dengan UUD 1945

Laporan oleh Dodi Pradipta
Bagikan
Muhammad Said Sutomo Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur. Foto: Dodi Pradipta suarasurabaya.net

Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dianggap kontraproduktif dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Said Sutomo Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLPKI) mengatakan, kenaikan iuran BPJS semakin menggambarkan jika pemerintah tidak mampu memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat.

“Kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) adalah kebijakan yang kontraproduktif dan tidak memiliki empati di tengah lesunya perekonomian dan menurunnya daya beli masyarakat,” kata dia, Rabu (23/3/2016) di Surabaya.

Seperti diberitakan, pemerintah berencana menaikkan iuran peserta Mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas I dari Rp59.000 menjadi Rp80.000.

Untuk kelas II, dari iuran semula Rp42.500 menjadi Rp51.000. Serta kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp30.000.

Selain itu, Said mengatakan kontraproduktif naiknya iuran BPJS adalah pelayanannya yang masih belum baik. Menurut dia, hingga kini BPJS Kesehatan belum memiliki standar pelayanan minimal yang jelas.

Untuk itu, Said menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.

“Masyarakat berhak lakukan judicial review untuk batalkan putusan presiden. Kenaikan ini bisa dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena tanggung jawab pemerintah memberikan layanan kesehatan yang layak,” ungkap Said Utomo.

Mengenai defisit BPJS Kesehatan, Said menuturkan hal itu bukanlah tanggung jawab rakyat. Pemerintah harus memiliki cara lain untuk membantu keuangan BPJS Kesehatan tana harus membebankan kepada rakyat.

“Saat ini, kondisi masyarakat sudah sangat memprihatinkan, pasca naiknya harga BBM, krisis ekonomi hingga PHK massal, mana ini keadilan pemerintah,” kata Said.(dop/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
28o
Kurs