Minggu, 24 November 2024

Risma Ngotot, SMA/SMK Tetap Wewenang Pemkot

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Risma saat menjelaskan upayanya agar SMA/SMK tetap dikelola Pemkot Surabaya di Garden Palace, Kamis (24/3/2016). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya bersikeras agar pengelolaan SMA/SMK tetap menjadi wewenang Pemerintah Kota Surabaya. Sebab menurutnya, jaminan sekolah gratis merupakan pertanggungjawaban moral terhadap Tuhan.

“Mudah-mudahan berhasil. Karena seperti di negara yang aku kunjungi, tidak ada policy begini (kebijakan jaminan pendidikan gratis, red) banyak warganya yang buta huruf,” katanya kepada wartawan di hotel Garden Palace, Kamis (24/3/2016).

Dia menyatakan, meski Surabaya sudah mampu menggratiskan sekolah, masih saja ada anak-anak yang tidak mau atau malas sekolah.

“Anak-anak karang taruna itu saya kumpulkan, ini sungguhan saya cerita ini, tak tawarin kuliah D3 atau S1 supaya hidupnya lebih baik. Enggak mau. Coba, padahal ini beasiswa,” ujarnya.

Dia pun khawatir, bila sekolah di Surabaya tidak lagi gratis maka akan bermunculan kembali anak-anak Surabaya yang putus sekolah.

“Kalau sampai itu terjadi, ini kan berarti kita (warga Surabaya, red) mundur lagi,” katanya.

Kepada wartawan, Risma pun memastikan akan hadir sebagai saksi di persidangan gugatan uji materi UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah di Mahkamah Konstitusi.

Dia pun mengatakan masih terus memperjuangkan hal ini, baik di lingkungan pemerintahan pusat maupun di pemerintahan daerah (Pemprov Jatim).

Sebelumnya, Edward Dewaruci kuasa hukum empat orang wali murid SMA/SMK yang menggugat uji materi UU 23/2014 tentang Pemda ke MK mengatakan, sidang perdana dimulai kurang lebih dua minggu setelah turun nomor registrasi permohonan gugatan.

Edward memastikan, akan tetap menghadirkan Risma sebagai saksi di persidangan asalkan jadwal sidang di MK tidak bertabrakan dengan jadwal wali kota perempuan pertama Surabaya itu. (den/dop)

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs