Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengatakan, seharusnya tenaga pengawas ketenagakerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya tidak ditarik ke Pemerintah Pusat sebagaimana amanat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kalau ditarik bagaimana kami mengawasi perusahaan-perusahaan? Susah!” Katanya kepada wartawan di Garden Palace, Kamis (24/3/2016).
Dia mengatakan, justru seharusnya tenaga pengawas ini ditambah. Baik itu dengan skema perangkapan PNS menjadi tenaga pengawas.
“Seperti dulu waktu tenaga PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) masih sedikit. Kami bikin training sendiri, minta bantuan Polda. Akhirnya setiap tahun ada 20 tenaga PPNS baru,” ujarnya.
Karena itu Risma mengatakan, seharusnya diadakan pelatihan PNS di lingkungan Pemkot menjadi tenaga pengawas ketenagakerjaan.
“Tapi kalau mau ditarik bagaimana? Bagaimana cara mengawasi perusahaan? Wong sekarang aja tenaganya masih kurang kok,” ujarnya.
Tidak hanya penarikan tenaga pengawas dan pengalihan pengelolaan SMA/SMK, Risma juga terus memperjuangkan agar Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), serta pengalihan terminal Tipe A dan Tipe B dari Pemkot Surabaya, tidak diterapkan di Surabaya.
Perlu diketahui, empat aset pemerintah Kota Surabaya yang akan dialihkan pengelolaan dan kewenangannya itu sebagaimana diamanatkan dalam UU 23/2014 tentang Pemda. (den/rst)