Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11/2019), akan kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1, dengan terdakwa Sofyan Basir mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Agenda sidang lanjutan yang rencananya digelar di Ruang Sidang Utama Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, adalah mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim.
Sebelum sidang dimulai, Soesilo Aribowo pengacara Sofyan Basir mengatakan tidak punya persiapan khusus menghadapi vonis hakim.
“Kami cuma ingin mendengarkan (putusan majelis hakim) saja, tidak ada persiapan khusus,” ujarnya di Gedung PN Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Lebih lanjut, pengacara spesialis kasus korupsi itu berharap, majelis hakim yang dipimpin Hariono, memutus perkara Sofyan Basir dengan seadil-adilnya.
Sebelumnya, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sofyan Basir mantan Dirut PT PLN hukuman pidana lima tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Menurut Jaksa, Sofyan terbukti terlibat bersama sejumlah pihak mengatur perusahaan tertentu untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1.
Faktor yang memberatkan tuntutan, Sofyan tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan faktor yang meringankan, Sofyan dianggap bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan belum sempat menikmati hasil tindak pidana suap dari pihak pemberi.
Sekadar informasi, Selasa (23/April/2019), KPK mengumumkan status Sofyan Basir sebagai tersangka penerima suap Rp4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik saham perusahaan Blackgold Natural Recources.
Pemberian hadiah/janji itu supaya Sofyan Basir mengatur PT Samantaka Batubara, anak perusahaan Blackgold Natural Recources bisa ikut menggarap proyek PLTU Riau-1.
Terkait perkara korupsi PLTU Riau-1, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah lebih dulu memvonis Johannes Budisutrisno Kotjo pengusaha, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham politisi. Karena terbukti bersalah, mereka harus menjalani hukuman penjara plus membayar denda sejumlah uang. (rid/dwi)