Sabtu, 23 November 2024

Penderita DB Tidak Mampu Ini Masuk Labirin Kesehatan Surabaya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
EN pasien penderita DB yang sempat dirawat di RS Dr Soewandi dan dirujuk ke RSUD Dr Soetomo, Kamis (25/3/2016). Foto: Istimewa

Perempuan warga Surabaya bernama EN ini menderita Demam Berdarah. Dia mengetahui hal ini setelah memeriksakan diri ke Bidan di wilayah rumahnya.

EN tidak tahu harus bagaimana membiayai pengobatan, apalagi kalau harus dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani rawat inap. Dia bekerja dengan gaji di bawah upah minimum Kota Surabaya. Sementara keluarganya, sang Ayah hanya seorang tukang becak.

“Seharusnya sesuai Perwali (Peraturan Wali Kota Surabaya) 53/2014 tentang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), EN termasuk pasien tidak mampu,” kata Jamaludin Koordinator BPJS Watch Jatim kepada suarasurabaya.net, Jumat (25/3/2016).

Karena tidak tahu, ketika bidan menawarkan bantuan menguruskan BPJS Kesehatan dengan biaya sebesar Rp150 ribu, EN pun setuju. Tawaran BPJS Kesehatan dengan jaminan pembiayaan gratis memang menggiurkan, tapi EN tidak tahu dengan biaya Rp150 ribu itu dia didaftarkan di kelas berapa.

“Berhubung masa tunggu peserta mandiri BPJS Kesehatan selama 14 hari, saat kondisinya makin memburuk, tadi malam dia harus masuk RS Soewandi sebagai pasien umum,” ujar Jamal.

EN memaksa pulang setelah tahu biaya rumah sakit yang demikian mahal. Namun EN tak bisa pulang begitu saja, dia tetap harus melunasi sejumlah biaya pemeriksaan di rumah sakit Pemkot Surabaya itu.

Karena baru tahu, keluarga EN mencoba mengurus SKTM, tapi EN sudah telanjur jadi peserta mandiri BPJS Kesehatan. Pihak RS Soewandi tidak bisa meluluskan permohonan SKTM keluarga EN. Sampai akhirnya, EN yang kondisinya makin kritis harus dirujuk ke Dr Soetomo dan dirawat di ruang ICU resusitasi IGD.

“Kami masih mengawal agar ada solusi bagi pasien, juga agar pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,” ujar Jamal. (den/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs