Sabtu, 23 November 2024

Pasien DB Tidak Mampu Sudah Terdata, Tapi Belum Pegang Kartu BPJS

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Suasana Instalasi Gawat Darurat Dr Soetomo, Jumat (25/3/2016). Foto: Istimewa

Jamaludin Koordinator BPJS Watch mendesak Wali Kota Surabaya untuk membenahi sistem kesehatan di Surabaya yang menurutnya masih carut-marut. BPJS Watch masih menemukan warga miskin Surabaya yang sulit mengakses migrasi program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Surabaya yang kini menjadi program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan.

“Pendataan PBID BPJS ini masih kacau. Masih ada warga miskin, seperti yang kami temukan tadi malam, tidak bisa mengakses PBID BPJS Kesehatan, padahal sebenarnya dia dan keluarganya sudah terdaftar sebagai peserta PBID,” ujar pria yang biasa dipanggil Jamal ini kepada suarasurabaya.net, Sabtu (25/3/2016).

Warga Surabaya yang dimaksud Jamal adalah EN, seorang perempuan yang bekerja sebagai buruh dengan gaji dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya, yang sedang menderita Demam Berdarah. Hingga Sabtu sore ini, EN masih belum sadarkan diri di ruang Intensive Care Unit (ICU) resusitasi, Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Dr Soetomo.

EN yang mengalami panas tinggi sejak Senin (21/3/2016) pukul 03.00 WIB dini hari sempat mendapatkan perawatan di RS Unair. Namun Senin sore, kondisinya kembali memburuk sehingga keluarganya memutuskan membawa EN ke RSUD Dr Soewandi. Diagnosa menunjukkan dia menderita Demam Berdarah (DB) dan harus menjalani opname.

Di RSUD Dr Soewandi ini EN yang sebenarnya sudah mendaftar menjadi peserta BPJS Mandiri tidak bisa mendapatkan fasilitas sebagai pasien BPJS. “Keluarganya cerita, karena tidak tahu, mereka mengurus BPJS Kesehatan Mandiri dengan bantuan seorang bidan, dengan membayar Rp150 ribu. Tapi kami tidak tahu, dia terdaftar sebagai peserta Mandiri kelas berapa,” kata Jamal.

Karena proses aktivasi kepesertaan BPJS Mandiri selama 14 hari, pasien yang baru saja mendaftar kurang dari 14 hari terpaksa masuk sebagai pasien umum di RSUD Dr Soewandi. EN dirawat di rumah sakit milik Pemkot Surabaya itu sejak tanggal 21 Maret 2016 dengan tarif umum. Karena beban biaya yang mahal, EN sempat meronta-ronta minta dipulangkan saja.

Tidak semudah itu, karena sudah dirawat selama hampir empat hari, keluarga EN diminta untuk membayar biaya perawatan dan obat-obatan dengan tarif pasien umum. Ayah EN yang sehari-harinya bekerja sebagai seorang tukang becak pun tidak mampu menebus tagihan dari rumah sakit yang membengkak. “Kami sempat mengontak pihak Dinas Kesehatan Surabaya, tapi tidak direspons,” ujar Jamal.

Jumat pagi, kata Jamal, pihak Dinas Kesehatan baru merespons laporan BPJS Watch dan bersedia membantu pasien EN dengan syarat pihak keluarga mengurus SKM dan Kartu BPJS PBIDnya.

Namun seiring proses pengurusan tersebut, ternyata EN telah tercatat sebagai peserta PBID di database BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Surabaya. Hanya saja hingga akhirnya dirawat di RSUD Dr Soetomo, EN maupun keluarganya sama sekali tidak memegang kartu BPJS Kesehatan itu.

“Pihak BPJS Kesehatan beralasan, kartu belum dicetak karena masih ada kendala teknis. Sebagai gantinya pihak BPJS Kesehatan menerbitkan E-ID,” ujarnya.

Data Peserta PBID yang menurut Jamal kacau inilah yang mendorongnya untuk mendesak agar Wali Kota Surabaya segera membenahi sistem kesehatan di Surabaya secara serius. Terutama dalam hal pendataan warga miskin di Kota Surabaya.

“Ini menunjukkan bahwa Kebijakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tentang migrasi Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) Kota Surabaya ke BPJS Kesehatan per 1 Oktober 2014 lalu masih berjalan Carut marut. Skema pembiayaan kesehatan warga miskin dengan APBD Kota Surabaya yang tidak terjangkau atau di luar skema peserta BPJS juga belum beres,” katanya.

Jamal kembali menegaskan bahwa dirinya mendesak agar Wali Kota serius melakukan pembenahan pendataan kepesertaan PBID Kota Surabaya secara sistemik, sehingga semua warga miskin Kota Surabaya tercover serta data warga miskin betul-betul valid dan akurat. (den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs