Sabtu, 23 November 2024

Kejagung Tegaskan Cekal La Nyalla Matalitti

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
La Nyalla Mattaliti. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Kejaksaan Agung menegaskan telah mencekal La Nyalla Matalitti Ketua Umum PSSI yang tersangkut dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012, agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.

“Yang mengeluarkan pencekalan itu adalah Jaksa Agung. Itu telah diterbitkan,” kata Adi Toegarisman Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), kepada Antara di Jakarta, Jumat (25/3/2016).

Kejaksaan Agung sendiri menegaskan tidak akan mengambil alih dari Kejati Jatim penanganan kasus La Nyalla Mattaliti ini.

“Tentunya tidak (ambil alih), mereka masih mampu menanganinya,” ujar Fadil Zumhana Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).

Ia menyebutkan penyidik kejaksaan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka tentunya sudah memiliki alat bukti.

Kendati demikian, jika ada yang keberatan atas penetapan tersangka itu, tidak menjadi masalah. “Fakta hukum dan alat bukti menjadi acuan penyidik dalam menangani perkara,” ucapnya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla yang juga Ketua Umum Kadin Jatim sebagai tersangka kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur tahun 2012 pada 16 Maret 2016.

Usai penetapan La Nyalla sebagai tersangka, massa ormas Pemuda Pancasila berdemo di berbagai tempat, termasuk kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan juga kantor media televisi swasta. (ant/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs