La Nyalla Mahmud Mattalitti, tersangka diduga melakukan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jatim, terancam dijemput paksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Apalagi, panggilan ketiga, yakni Senin (28/3/2016) diindahkan oleh Ketua Umum PSSI tersebut.
Sebab, penyidik Kejati menilai itu dianggap mangkir dari panggilan penyidik. Sehingga yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan upaya lainnya, yakni penjemputan paksa.
Apalagi sudah dijelaskan dalam Pasal 112 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). “Kita bisa melakukan upaya paksa,” kata Dandeni Herdiana Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim, saat dihubungi suarasurabaya.net, Sabtu (26/3/2016).
Menurut dia, apa yang dilakukan tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, itu merupakan hak seorang tersangka untuk melakukan upaya hukum. “Itu tidak menjadi halangan, kasus tetap jalan terus,” ujar dia.
Secara terpisah mengenai rencana jemput paksa, apabila nanti La Nyalla Mahmud Mattalitti jika tidak datang, Ahmad Riyadh kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta Kejati juga ikut mematuhi hukum. Sebab, dari kasus penetapan kliennya La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka, mengajukan gugatan praperadilan
“Yang jelas, Senin (28/3/20160 depan klien saya tidak akan datang. Kasusnya sudah diajukan gugatan praperadilan. Maka harus menunggu hasil dari sidang, yang akan melakukan uji materi keabsahan kebenaran penetapannya sebagai tersangka, pada Rabu (30/3/2016) pekan depan,” kata Ahmad Riyadh.
Kasus La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus menemukan alat bukti yang kuat. Kalau dia berperan serta dalam kasus dana hibah Kadin Jatim. La Nyalla membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp5,3 miliar rupiah, di tahun 2012.
Ada dugaan uang untuk membeli saham tersebut menggunakan dana hibah Kadin Jatim yang merupakan kucuran dana dari Pemprov Jatim. (bry/ipg)