Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menganggap, ketidakhadirnya La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk penuhi panggilan penyidik Pidana Khusus, karena takut.
Terutama mengenai statusnya. “Dia (La Nyalla Mahmud Mattaliti, red) takut. Makanya tidak datang. Padahal ini masih tersangka, belum tentu bersalah. Kenapa tidak datang,” kata Maruli Hutagalung, Senin (28/3/2016).
Maruli berharap, La Nyalla tidak takut dan bisa menunjukkan itikad baik untuk datang memenuhi panggilan penyidik.
“Akan kita tunggu sampai sore nanti. Jika tidak datang, maka akan dilakukan upaya jemput paksa,” ujar dia.
Menurut Maruli, penjemputan paksa itu juga sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Apabila, memang tidak kooperatif. “Kasus ini bukan urusan Kejati saja, tapi juga sudah tingkat Kejagung,” ujarnya.
Kasus La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus menemukan alat bukti yang kuat penggunaan dana Rp5,3 miliar untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim. Diduga uang untuk membeli saham tersebut merupakan dana hibah Kadin Jatim yang merupakan kucuran dana dari Pemprov Jatim. (bry/fik).