La Nyalla Mahmud Mattalitti saat ini diburu oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan hingga kini masih belum diketahui pasti dimana keberadaannya. Namun, Ahmad Riyadh kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti mengaku, kalau kliennya itu masih berada di Indonesia.
Riyadh mengatakan, dia masih sempat melakukan komunikasi dengan La Nyalla. Tapi, Riyadh sendiri juga tidak mengetahui dimana keberadaannya.
“Kemarin terakhir saya masih komunikasi dengan Pak La Nyalla. Beliaunya menanyakan apakah surat tidak datangnya untuk panggilan kejaksaan itu sudah disiapkan,” kata Ahmad Riyadh, dalam keterangan pers di kantornya Jalan Dinoyo, Surabaya, Senin (28/3/2016).
Ketika disinggung mengenai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan status mangkir dan cekal. Ahmad Riyadh mengaku, itu merupakan hak dari kejaksaan.
Namun, dalam intisari kasus penetapan La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012 adalah, bagaimana penegak hukum harus mematuhi hukum.
Sebab, kasus penetapan tersebut sudah masuk daftar praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. “Dikatakan mangkir, dan cekal maupun DPO itu hak Kejaksaan. Tapi, harusnya Kejati menunggu uji materi sidang keabsahan status tersangka,” ujar dia.
Secara terpisah Dandeni Herdiana Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat dikonfirmasi mengaku, kalau saat ini masih mencari keberadaan La Nyalla.
“Tadi saya cek dan koordinasikan dengan tim masih mencari mencari dan tersangka sendiri juga tidak ada dirumahnya,” kata Dandeni Herdiana, saat dihubungi suarasurabaya.net, Senin (28/3/2016).
La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka setelah penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menemukan alat bukti. Penyidik Kejati menduga La Nyalla berperan dalam kasus dana hibah Kadin Jatim untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp5,3 miliar pada tahun 2012.
Diduga, uang untuk membeli saham tersebut menggunakan dana hibah Kadin Jatim yang merupakan kucuran dana dari Pemprov Jatim. (bry/ipg)