Munculnya perbedaan pemahaman atas regulasi pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), akhirnya terjawab. Hal ini setelah Pemkab Lumajang melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta.
Susiyanto, Asisten Tata Praja Pemkab Lumajang kepada Sentral FM, Selasa (29/3/2016), mengatakan dalam konsultasi yang dilakukan, diperoleh jawaban bahwa pengelolaan TKD harus dituangkan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). “Dimana setoran dari hasil dari pengelolaan TKD yang selama ini dipergunakan Kepala Desa bersama perangkat lainnya, harus dimasukkan dalam APBDes,” katanya.
Hasil konsultasi ini, nantinya akan dituangkan melalui juknis secara tertulis yang akan disampaikan kepada Pemkab Lumajang. “Namun arahannya sudah jelas, bahwa hasil pengelolaan TKD harus dimasukkan dalam APBDes,” jelasnya.
Sebelumnya muncul perbedaan regulasi pengelolaan TKD yang sebelumnya sempat disampaikan oleh Marwan Jakfar Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam pertemuan bersama Kepala Desa Se-Kabupaten Lumajang di Pendopo, bahwa pengelolaan TKD boleh tidak dimasukkan dalam APBDes. Dimana, hasil pengelolaan TKD bisa dipergunakan sesuai program Kepala Desa.
“Kemarin kami tidak sempat bertemu dengan pihak Kementerian Desa dan PDT. Namun, hasil konsultasi itu sudah final. Karena nantinya akan dituangkan dalam bentuk juknis tertulis yang disampaikan ke Pemkab Lumajang. Dan itu harus berlaku mulai Tahun 2016 ini,” kata dia. (her/fik)