Romy Arizyanto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan, La Nyalla Mahmud Mattalitti terlacak berpergian ke luar negeri pada 17 Maret 2016.
Tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim itu berpergian dari Bandara Soekarno Hatta ke Kuala Lumpur, Malaysia menumpang maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 818, satu hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga telah mengecek tersangka di rumahnya, Jalan Wisma Permai Barat I Blok LI Nomor 39, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
“Tim yang di Jakarta menginformasikan, kalau tersangka berada di negeri Malaysia dan Singapura. Kalau di Surabaya, juga sudah dicek, tersangka tidak ada rumahnya,” kata Romy Arizyanto, Selasa (29/3/2016).
Langkah yang akan dilakukan Kejati, kata Romy, yaitu berkoordinasi dengan Interpol. “Kalau memang benar berada di luar negeri, kita akan lakukan kerjasama dengan Interpol. Untuk ikut membantu melakukan penangkapan tersangka,” ujar dia.
La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus menemukan alat bukti yang kuat. La Nyalla berperan serta dalam kasus dana hibah Kadin Jatim dengan membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp5,3 miliar pada tahun 2012.
Diduga, uang untuk membeli saham tersebut menggunakan dana hibah Kadin Jatim yang merupakan kucuran dana dari Pemprov Jatim. La Nyalla Mahmud Mattalitti juga telah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik hingga tiga kali. (bry/iss/ipg)