Sidang gugatan praperadilan La Nyalla Mahmud Mattalitti batal digelar, Rabu (30/3/2016). Sebab, termohon yakni pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tidak hadir dalam persidangan.
“Sidang praperadilan ditunda, karena termohon tidak hadir. Sidang dilanjutkan dan digelar minggu depan, tanggal 6 April 2016,” kata Ferdinandus Ketua Majelis Hakim tunggal, Rabu (30/3/2016).
Secara terpisah Togar Manahan Nero salah tim kuasa hukum praperadilan La Nyalla Mahmud Mattalitti menganggap ketidakhadiran termohon tidak pantas.
“Klien saya tidak datang dianggap mangkir. Nah kalau seperti ini, Kejaksaan tidak datang terus dianggap apa? Iya saya nyebutnya disersi, karena seorang penegak hukum tidak taat hukum,” kata Togar.
La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus menemukan alat bukti yang kuat. La Nyalla berperan serta dalam kasus dana hibah Kadin Jatim dengan membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp5,3 miliar pada tahun 2012.
Diduga, uang untuk membeli saham tersebut menggunakan dana hibah Kadin Jatim yang merupakan kucuran dana dari Pemprov Jatim. La Nyalla Mahmud Mattalitti juga telah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik hingga tiga kali. (bry/iss/ipg)