Burhanuddin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, memutuskan terdakwa Wiyang Lautner pengemudi mobil Lamborghini bersalah melakukan perbuatan lalai dan menghilangkan nyawa orang lain.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 310 ayat (4), (3) dan ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Terbukti bersalah, memutuskan vonis menghukum terdakwa dengan pidana penjara lima bulan dan denda Rp12 juta rupiah subsider satu bulan kurungan,” kata Burhanuddin, Rabu (30/3/2016).
Putusan vonis tersebut sama persis dengan tuntutan yang dibacakan Ferry Rachman Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Senin (14/3/2016) lalu.
Burhanuddin menilai faktor yang meringankan terdakwa karenda terdakwa kooperatif selama menjalani persidangan dan tidak pernah berurusan dengan hukim. Kemudian, keluarganya juga sudah bertanggung jawab dengan memberikan santunan terhadap keluarga korban.
Selain itu, keluarga korban juga tidak menuntut, bahkan minta keringanan untuk terdakwa. Namun, bagaimanapun juga terdakwa tetap dinyatakan bersalah karena menghilangkan nyawa orang lain sehingga harus tetap menjalani hukuman.
“Terdakwa tetap bersalah, karena menghilangkan nyawa orang lain,” ujar dia.
Mendengarkan putusan tersebut, Ronald Napitipullu kuasa hukum Wiyang Lautner mengaku akan memikirkannya. Sebab, kliennya sudsh bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada keluarga korban.
“Nanti saya pikir dulu, dan bicarakan dengan keluarganya (Wiyang Lautner, red). Apakah nanti akan mengajukan banding atau tidak,” kata Ronald Napitipullu
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan mobil Lamborghini terjadi pada Minggu (29/11/2016) pagi. Saat itu Wiyang Lautner warga Pondok Dharmahusada, Surabaya mengemudi mobil Lamborghini secara kencang dan beriringan dengam Ferrari merah.
Tiba-tiba mobil Lamborghini oleng dan menabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya. Akibatnya, Kuswarijono, pembeli STMJ meninggal di lokasi. Sedangkan Mujianto penjual STMJ, dan Srikanti istri Kuswarijono mengalami luka-luka. (bry/dwi)