Selasa, 26 November 2024

KPK Menetapkan Fasich Mantan Rektor Unair Menjadi Tersangka

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi

Setelah melakukan penggeledahan di kantor rektorat Unair, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan FAS (Fasichul Lisan) mantan rektor Universitas Airlangga (Unair) sebagai tersangka.

Fasich diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan Unair dan korupsi pengadaan sarana prasarana di rumah sakit pendidikan Unair.

“Diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan di Universitas Airlangga di Surabaya, dengan sumber dana DIPA tahun 2007-2010 dan dugaan tindak pidana korupsi dalam peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit pendidikan di universitas yang sama dengan sumber dana DIPA tahun 2009,” ujar Yuyuk Andriati Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK di gedung KPK, Rabu (30/3/2016).

Menurut Yuyuk, FAS yang menjadi rektor Unair tahun 2006 sampai 2015, saat itu bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). FAS diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pembangunan rumah sakit pendidikan Unair.

Kata Yuyuk, dari proyek tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp85 Miliar dari total anggaran sekitar Rp300 Miliar.

“Kemudian negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp85 Miliar dari total nilai proyeknya kurang lebih Rp300 Miliar,” kata dia.

Yuyuk menjelaskan, atas perbuatannya FAS disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang no 31 tahun1999 yang diubah dengan Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 6 ayat 1 KUHP.(faz/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
33o
Kurs