Markas Besar Polri mulai mengawasi pergerakan tersangka La Nyalla Mattalitti, tersangka korupsi dana Hibah Kadin Jatim yang keberadaanya terdeteksi di Singapura.
“Kita sudah tahu tempatnya, cuma tidak bisa kita tangkap orang di negara orang lain. Kita perlu koordinasi di sana,” kata Jenderal Badrodin Haiti, Kepala Polri, ketika ditemui usai menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2016 di Gedung Negara Grahadi, Rabu (30/3/2016).
Badrodin mengatakan, saat ini kejaksaan sudah menetapkan La Nyalla sebagai DPO dan sudah meminta bantuan Polri untuk menangkap Ketua Umum PSSI ini.
“Memang dari kejaksaan sudah membuat DPO. Nah ini nanti kita proses untuk bisa kita buatkan red notice-nya,” kata dia.
Mantan Kapolda Jatim ini mengaku tidak bisa memberikan target waktu untuk memulangkan paksa tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim senilai Rp5,3 miliar ini.
“Tergantung negara yang bersangkutan, membantu kita atau tidak. Biasanya kan sulit negara-negara tertentu yang sulit dimintai bantuan,” ujar Badrodin.
Ketika disingung bantuan dari interpol, Badrodin juga memastikan jika semuanya bergantung pada negara dimana Nyalla berada. “Saya katakan interpol dari mana. Interpol itu polisi juga. Kalau polisi di negara lain nggak punya kewenangan apa-apa. Itu teritori orang lain. Kita mau macam-mcam di sana bisa ditangkap,” kata dia.
“Kita bisanya minta bantuan interpol di sana. Bisa nggak membantu kita. Kalau membantu pasti gampang. Tapi kalau tidak membantu ya nggak bisa,” kata dia.
Sekadar diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012 sebesar Rp5,3 miliar. Dana hibah untuk Kadin ini, diduga digunakan membeli IPO Bank Jatim atas nama pribadi Nyalla. (fik)