Minggu, 19 Januari 2025

Datang ke DPR, Zaskia Gotik Tak Bisa Lafalkan Secara Acak Sila-Sila Pancasila

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Zaskia Gotik (paling kanan). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Saat kasusnya sedang dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Surkianih alias Zaskia Gotik menyambangi Gedung DPR untuk mengisi acara diskusi di TV Parlemen bersama Ahmad Dimyati Natakusumah Anggota DPR RI dari Fraksi PPP.

“Neng kan tinggal di Indonesia, jadi gak mungkin Neng mau melecehkan lambang negara Indonesia. Neng betul-betul gak ada niat sama sekali buat melecehkan,” ujar Zaskia, Kamis (31/3/2016)

Artis yang populer dengan Goyang Itik itu kemudian berjanji bakal berbenah diri, dan tidak akan melakukan kesalahan seperti itu lagi. “Neng kan sekolah cuma lulusan SD, jadi belum begitu tahu lambang negara, Sila 1 sampai Sila 5. Tapi sekarang neng udah ngapalin,” kata dia.

Karena mengaku sudah hafal Pancasila, Zaskia diminta menyebutkan bunyi Sila ke-5 Pancasila. Namun, ia terlihat kebingungan. “Jangan langsung Sila ke-5 dong. Neng bisanya berurutan dari Sila Pertama,” kata Zaskia sambil tersipu malu.

Tepuk tangan audiens pun pecah setelah Zaskia berhasil melafalkan Pancasila dengan lancar.

Lebih lanjut, Zaskia memohon dukungan masyarakat serta meminta maaf kepada para pimpinan lembaga tinggi negara. “Kepada Ketua DPR, MPR, Kapolri, Panglima TNI, dan Bapak Jokowi presiden, Neng tidak ada hentinya meminta maaf. Neng sebagai manusia biasa nggak luput dari kesalahan. Insya Allah Neng jadi manusia dan anak bangsa yang lebih baik,” ujar dia.

Atas persoalan yang dihadapi publik figur itu, Dimyati Natakusumah mengingatkan kembali soal pentingnya Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Ini betul-betul harus disosialisasikan Empat Pilar, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak tau lambang negara. Saya juga berharap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bertindak sigap, seharusnya hal-hal seperti ini langsung disensor,” kata anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Soal lambang negara, menurut Dimyati, sudah diatur dalam UU 24/2009. Akan tetapi, ia sadar sosialisasinya kepada masyarakat masih kurang.

“Kasus ini sudah telanjur jadi perhatian publik. Ini adalah pembelajaran termasuk buat saya selaku mantan Pimpinan MPR yang kurang gencar melakukan sosualisasi,” kata Dimyati.

Meskipun Zaskia sudah meminta maaf secara lisan dan tulisan melalui media massa, Dimyati tetap mendukung proses penyidikan di Kepolisian hingga tuntas.

“Kalau kasus ini tiba-tiba distop dan gak ada sanksi, rasanya akan ada yang mengulangi kesalahan seperti ini. Tetapi, sanksi kan bisa berat, sedang atau ringan. Kalau dalam UU 24/2009, menghina lambang negara bisa didenda Rp 500 juta atau dipenjara 5 tahun,” ujar dia.(faz/rstr

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
25o
Kurs