Setelah beredar di media sosial surat permintaan fasilitasi Kementerian Luar Negeri RI oleh Yuddy Chrisnadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) yang ditandatangani Dwi Wahyu Atmaji Sekretaris MenPAN RB, ternyata surat tersebut dibuat tanpa sepengetahuan MenPAN RB.
Demikian disampaikan Herman Suryatman Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB dalam surat elektronik yang dikirim ke wartawan, Kamis (31/3/2016) malam.
Menurut Herman, surat tersebut dibuat atas permintaan Reza Fahlevi sekretaris pribadi Yuddy Chrisnandi MenPAN RB. Reza kemudian minta staf sekretaris Kementerian PAN RB untuk membuatkan konsep surat. Setelah selesai ternyata Dwi Wahyu Atmaji Sekretaris Kementerian PAN RB langsung menandatangani dan langsung dikirim ke Kementerian Luar Negeri RI.
Kata Herman, setelah surat terkirim, ternyata sekretaris KemenPAN RB baru minta konfirmasi dan minta penjelasan soal arahan MenPAN RB terhadap fasilitasi tersebut. MenPAN RB langsung menegur sekretaris KemenPAN RB karena tidak pernah memberi arahan seperti itu.
Sebelumnya, dalam surat yang ditandatangani Dwi Wahyu Atmaji Sekretaris KemenPAN RB itu ditujukkan kepada Sekjen Kementerian Luar Negeri RI. Isinya, Wahyu Dewanto kolega Yuddy Chrisnadi antara tanggal 24 Maret sampai 2 April akan berkunjung ke Sydney dan Goldcoast Australia.
Wahyu berkunjung ke Australia bersama istri dan anak-anaknya yang secara rinci disebutkan nama-namanya dalam surat itu. Dalam surat itu Kemlu diminta bisa menyediakan fasilitas akomodasi dan transportasi selama di Australia.
Inilah surat yang berisi penjelasan dari Herman Suryatman :
Yth. Para Sahabat Jurnalis
Sehubungan dengan beredarnya surat Sekretaris Kementerian PANRB yang ditujukan kepada Sekretaris Kementerian Luar Negeri Nomor : B/1337/S.MENPANRB/03/2016, tanggal 22 Maret 2016 tentang Permohonan Fasiltasi. Dengan ini kami sampaikan penyelasan sebagai berikut :
1. Pembuatan surat tersebut bukan atas arahan dan tanpa sepengetahuan Menteri PANRB;
2. Surat tersebut dibuat atas permintaan Sespri Menteri PANRB, Saudara Reza Fahlevi, kepada Staf Sekretaris Kementerian PANRB. Kemudian Staf Sekretaris Kementerian PANRB mengkonsepkan surat tersebut;
3. Tanpa melakukan pengecekan kepada Menteri PANRB, Sekretaris Kementerian PANRB menandatangani surat tersebut;
4. Pada hari lain setelah surat itu dikirim, Sekretaris Kementerian PANRB meminta konfirmasi kepada Menteri PANRB tentang arahan pemberian fasilitas kepada sdr. Wahyu Dewanto melalui Sespri Menteri PANRB;
5. Ketika menerima permintaan konfirmasi dari Sekretaris Kementerian PANRB tersebut, Menteri PANRB menyatakan bahwa Menteri PANRB tidak membuat arahan seperti itu dan langsung menegur Sekretaris Kementerian PANRB.
Terima kasih.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB.
Herman Suryatman. (faz/dop)