Kasus pencabulan anak terus bermunculan di Kota Surabaya. Selasa 30 Maret 2016 lalu, tersangka MF (16), warga Putat Jaya ditahan polisi, karena telah menyetubuhi Kejora (16) bukan nama sebenarnya yang tinggal di Dukuh Kupang. Tersangka MF dilaporkan polisi karena tidak mampu membayar uang ganti rugi yang diminta ibu korban.
Peristiwa itu bermula saat tersangka yang sudah berpacaran dengan korban, mengajaknya untuk melakukan hubungan suami istri pada bulan Mei 2015 silam. Seperti biasa, korban awalnya menolak diajak berhubungan badan. Tapi, kemudian menuruti ajakan MF yang terus merayu.
Lokasi persetubuhan dilakukan di ruang publik di sebuah ruko yang ada di kawasan Surabaya Timur. Setelah kejadian itu, korban diajak lagi berhubungan badan dan tidak ada penolakan.
Keduanya melakukan hubungan badan itu di sebuah hotel yang ada di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya.
“Setelah pulang ke rumah, korban menceritakan kepada ibunya kalau disetubuhi tersangka sebanyak dua kali,” ujar Komisaris Polisi Lily Djafar Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Surabaya, Jumat (1/4/2016).
Usai mendapat laporan, ibu korban kemudian mendatangi keluarga tersangka dan meminta pertanggungjawaban. Keluarga tersangka kemudian menyanggupi untuk menikahkan pasangan tersebut.
“Namun, ajakan pernikahan dari pihak keluarga tersangka ditolak oleh ibu korban dan meminta uang untuk ganti rugi. Karena keluarga tersangka tidak sanggup membayar, maka ibu korban melaporkannya kepada polisi,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(bid/ipg)