Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu di Sulawesi Tengah, melarang perempuan muslim memajang foto yang bisa merangsang nafsu laki-laki di situs jejaring sosial seperti Facebook.
MUI bahkan melarang keras perempuan muslim di kota ini memajang foto yang memperlihatkan sebagian auratnya.
“Tidak boleh memajang atau memasang bahkan mengupload foto-foto yang bernuansa negatif atau menggairahkan orang lain, utamanya kaum Adam,” kata Prof. Dr. H. Zainal Abidin, M.Ag Ketua MUI Kota Palu di Palu, Selasa (5/4/2016) seperti dilansir Antara.
Menurut dia, banyak perempuan Islam yang belum berkeluarga di kota ini yang memajang foto yang memperlihatkan aurat pada akun Facebook-nya.
Anehnya, kata dia, para perempuan ini malah berterimah kasih kepada pria dan lawan jenis yang mengomentari foto mereka itu.
“Ini kan aneh, memajang foto di Facebook yang mempertontonkan aurat, lalu ketika dikomentari oleh para pria dengan sebutan seksi perempuan tersebut malah mengucapkan terimah kasih,” ujar Zainal.
Zainal semakin heran karena prilaku itu juga dilakukan wanita Islam yang sudah berkeluarga yang bahkan memiliki anak lebih dari satu.
“Memamerkan aurat di dunia nyata atau dunia maya haram hukumnya. Bagi mereka para wanita yang telah berkeluarga janganlah membuat sensasi untuk mencari perhatian yang dapak merusak rumah tanggamu sendiri,” kata dia. (ant/dwi)