Jumat, 1 November 2024

Sidang Praperadilan Akhirnya Digelar, La Nyalla Kembali Absen

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Sidang gugatan praperadilan yang dilakukan La Nyalla Mahmud Mattalitti tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim kembali digelar di pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/4/2016). Foto: Brury suarasurabaya.net

Sidang gugatan praperadilan yang dilakukan La Nyalla Mahmud Mattalitti tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim kembali digelar di pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/4/2016).

Sidang dengan agenda pembacaan pemohon tersebut melanjutkan sidang Rabu (30/3/2016) lalu, yang tertunda, karena saat itu termohon yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur absen.

Dengan alasan semua penyidik yang menangani ada dilapangan, untuk melakukan pencarian La Nyalla Mahmud Mattalitti guna diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012.

Dalam sidang yang dipimpin Ferdinandus Hakim Tunggal tersebut, dari pihak pemohon yakni La Nyalla Mahmud Mattalitti diwakilkan 19 kuasa hukumnya. Sedangkan pemohon sendiri absen.

“Dalam sidang gugatan praperadilan seorang tersangka tidak perlu hadir. Cukup dari pihak penasehatnya saja yang sudah diberi kuasa,” kata Soemarso salah satu kuasa hukum La Nyalla, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/4/2016).

Untuk dari termohon yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga hadir. Romy Arizyanto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai, seharusnya pihak pemohon itu menyampaikan sendiri praperadilan di muka umum.

Sebab, kasus untuk tersangka La Nyalla bukanlah masuk ranah perdata, melainkan pidana. “Bukannya diwakilkan,” kata Romy Arizyanto

La Nyalla Mahmud Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012, membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp5,3 miliar pada tahun 2012.

Uang tersebut menggunakan dana Kadin Jatim yang merupakan kucuran dana dari Pemprov Jatim. (bry/rst)

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
28o
Kurs