Sabtu, 23 November 2024

Penurunan Tarif AKDP akan Berlaku 7 April

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Tabel rencana penurunan tarif angkutan AKDP Jawa Timur. Foto : Dok suarasurabaya.net

Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jawa Timur memastikan penurunan tarif baru Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) akan mulai diberlakukan hari Kamis (7/4/2016) mendatang.

“Hari ini draf keputusan sudah di tangan Gubernur, kalau hari ini ditandatangani, besok segera kami kirimkan ke seluruh pemilik bus serta organda sehingga lusa (Kamis) sudah bisa diberlakukan,” kata Wahid Wahyudi, Kepala Dishub dan LLAJ Jawa Timur, Selasa (5/4/2016).

Menurut Wahid, hasil rapat koordinasi antara Dishub, Organda serta pemilik bus menghasilkan kesepakatan penurunan tarif sebesar 3,31 persen bagi angkutan AKDP yang memiliki panjang kendaraan di atas 9 meter semisal bus besar; serta penurunan 3,75 persen untuk angkutan AKDP dengan panjang maksimal 9 meter.

Penurunan tarif dilakukan setelah pemerintah menurunkan premium dan adanya edaran Menteri Perhubungan nomor 26 tentang perintah penyesuaian tarif angkutan umum.

Dengan penurunan ini, maka tarif AKDP di Jawa Timur akan mengalami penurunan antara Rp500-Rp1.500. Untuk jurusan Surabaya-Malang misalnya, jika awalnya Rp13.500, saat ini ditetapkan menjadi Rp13.000. Begitu juga untuk Surabaya-Bojonegoro yang awalnya Rp18.500 saat ini menjadi Rp18.000.

Sedangkan untuk jarak jauh seperti Surabaya-Pacitan dan Surabaya-Banyuwangi tarif turun Rp15.000. Sementara untuk jarak menengah seperti Surabaya-Madiun turunnya Rp1.000 perpenumpang. (fik/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs