Jumat, 1 November 2024

Intisari Gugatan Praperadilan La Nyalla

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Sidang gugatan praperadilan dilakukan La Nyalla M. Mattalitti selaku pemohon, terhadap Kejati Jatim (termohon) di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/4/2016). Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Tim pemohon menilai, kalau La Nyalla Mahmud Mattalitti sengaja menjadi target oleh termohon (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, red) dalam kasus dana hibah Kadin Jatim, pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim.

Meski termohon itu sudah mengetahui, kalau kasus tersebut sudah pernah masuk pengadilan, dengan menyidangkan Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, sebagai tersangka kasus Kadin di tahun 2010 hingga 2014. Bahkan, keduanya juga sudah menjalani hukuman dan membayar kerugian negara.

“Ini kami menilai kalau termohon sengaja menarget pemohon dengan dipaksakan untuk menjadikan tersangka kasus korupsi pembelian saham IPO ini di tahun 2012. Padahal itu tidak ada hubungannya, kerugian negara itu sendiri sudah dibayar dan ada putusan hukum tetap,” kata Fahmi Bahmid, salah satu kuasa hukum La Nyalla Mahmud, Selasa (5/4/2016).

Dia menjelaskan, dalam intisari poin gugatan praperadilan yang dilakukan dari pemohon yaitu La Nyalla Mahmud Mattalitti adalah, mengenai termohon yang mengeluarkan surat perintah membawa paksa pemohon, sprindik penetapan tersangka tidak berdasar ketentuan azas hukum yang berlaku.

Selain itu, termohon juga memasukan pemohon sebagai daftar DPO. “Pemohon belum pernah diperiksa untuk dimintai keterangan sama sekali. Tapi termohon sudah mengeluarkan sprindik penetapan tersangka terhadap pemohon,” ujar dia.

Secara terpisah, Romy Arizyanto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa mengatakan, proses penanganan dalam penetapan tersangka yakni La Nyalla Mahmud Mattalitti itu sudah sesuai dengan aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bahwa, penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menangani sudah melakukan sesuai aturan, mulai dari melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti.

“Apa yang dilakukan penyidik itu sudah sesuai aturan, hingga penyidik mengeluarkan sprindik dan menetapkan tersangka. Jadi, ini sifatnya rahasia penyidikan dan penyelidikan, mereka tidak perlu tahu proses penyidikan yang kami lakukan,” Romy Arizyanto.

Sementara, dengan dibacakannya pemohon tersebut, maka Ferdinandus Ketua Majelis Hakim Tunggal akan melanjutkan sidangnya kembali pada Rabu (6/4/2016).

“Besok kita agendakan jawaban dari termohon, Kamis (7/4/2016) agendanya replik dan duplik, Jumat (8/4/2016) agendanya saksi dan pembuktian. Untuk Senin (11/4/2016) kesimpulan, maka Selasa (12/4/2016) agendanya putusan,” kata Ferdinandus.

Perlu diketahui, La Nyalla Mahmud Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012, membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp5,3 miliar pada tahun 2012.

Uang tersebut menggunakan dana Kadin Jatim yang merupakan kucuran dana dari Pemprov Jatim. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
28o
Kurs