Sidang gugatan praperadilan La Nyalla Mahmud Mattalitti terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait penetapan tersangka kasus dana hibah Kadin Jatim tahun 2012, kembali digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/4/2016).
Sidang kali ini berlangsung dengan agenda menghadirkan keterangam saksi dari pemohon (La Nyalla Mahmud Mattalitti, red). Tidak seperti sidang sebelumnya, ruang sidang banyak dihadiri pejabat dari Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Selain itu, sidang ini juga dipantau oleh Komisi Kejaksaan. “Tidak hanya dari kita saja. Sidang ini juga dipantau orang KPK, tapi saya tidak tahu mana orangnya,” kata Indro Sugiarto, salah satu juru bicara dari Komisi Kejaksaan, Kamis (7/4/2016).
Menurut Sugiarto, pemantauan sidang yang dilakukan karena kasus ini menjadi perhatian publik. Sebab, banyak surat yang masuk di Komisi Kejaksaan, mempertanyakan, kenapa kasus Kadin hanya menahan dua orang yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, yang sudah menjalani hukuman di tahun 2015.
“Banyak surat yang masuk, mempertanyakan kenapa hanya dua orang itu yang dijerat dan menjalani hukuman,” ujar dia.
Sekadar diketahui, La Nyalla Matalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012. Nyalla diduga menggunakan uang hibah untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp5,3 miliar pada tahun 2012. (bry/bid).