Jumat, 22 November 2024

Pasca Keputran Ditertibkan, Tidak Boleh Ada Pedagang Berjualan di Luar

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Setelah ditertibkan pedagang tidak boleh berjualan di luar Pasar Keputran. Foto: Totok/Dok suarasurabaya.net

Pedagang yang menggelar jualannya di luar Pasar Keputran dipastikan tidak akan diperbolehkan setelah dilaksanakannya serangkaian penertiban di lantai 2 pasar tersebut. Semua pedagang harus berjualan di dalam pasar.

“Secara bertahap setelah dilaksanakan penertiban kami memang akan segera memfungsikan kembali lantai 2 pasar ini. Seluruh pedagang harus menggelar dagangannya di dalam Pasar Keputran. Tidak ada alasan bagi mereka berjualan di luar pasar,” kata Irvan Widyanto Kepala Satpol PP Surabaya.

Hingga saat ini, lanjut Irvan, masih banyak pedagang yang menggelar dagangnnya di luar pasar berdalih tidak ada tempat berjualan di dalam pasar termasuk tidak ada tempat berjualan di lantai 2.

Padahal kata Irvan setelah dilakukan penertiban di lantai 2 Pasar Keputran, tercatat sekurangnya 120 stand tidak berfungsi sebagaimana mestinya, dan berubah menjadi hunian atau tempat tinggal.

Perubahan fungsi pasar sebagai tempat berjualan menjadi tempat tinggal atau hunian ditegaskan Irvan memang tidak sesuai dengan ketentuan atau aturan yang ada. Ini pelanggaran.

“Oleh karena itu, pada tahap awal setelah penertiban dan pendataan, maka kami akan menindaklanjuti dengan tindakan hukum. Pedagang harus mau berjualan didalam pasar. Nanti tidak ada alasan lagi bagi pedagang untuk tidak berjualan didalam pasar,” kata Irvan saat dihubungi suarasurabaya.net, Jumat (8/4/2016).

Sekadar diketahui sebelumnya, pasar Keputran ditertibkan petugas gabungan Satpol PP Surabaya bersama Polrestabes Surabaya dan isntitusi terkait lainnya, dalam rangka menghalau penghuni yang menempati petak-petak bangunan triplek di lantai 2. Sekaligus mengembalikan fungsi Pasar Keputran.(tok/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs