Berawal dari adu mulut di jalan, dua kelompok remaja di Sememi, Benowo, Surabaya terlibat tawuran hingga berujung penjara.
Inspektur Polisi Dua (Ipda) Agus Prayogi Kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya, mengatakan, tersangka adalah residivis narkoba yang baru keluar dari lapas Blitar.
Tawuran terjadi pada 2 April 2016, sehari setelah Afandi (18) keluar dari lapas Blitar. Tersangka mengundang teman-temannya untuk pesta minuman keras di sebuah warung Jalan Sememi Surabaya.
Sebelum acara selesai, Afandi pergi lagi menemui temannya yang lain di Tandes sampai larut malam. Kemudian Afandi dijemput oleh kedua adiknya yang berinisial DN dan AN.
Di tengah perjalanan pulang, ketiganya didekati Prasetyo dan kawan-kawannya. Sempat terjadi adu mulut hingga Prastiyo menampar DN menggunakan sandal. Karena kalah kekuatan, AF dan DN tak berani membalas.
“Saat itu adik saya AN langsung lari dengan sepeda motor dan melaporkan kejadian ini pada teman-teman di Sememi,” ujar Afandi di depan polisi, Jumat (8/4/2016).
Mendapat laporan Afandi dan DN dikepung kelompok Prastiyo, teman-teman Afandi meluncur mengejar. Hingga sampai di Jalan Sememi, Prastiyo diserang. Prastiyo ditusuk dan mengalami luka di kepala. “Saya ikut mukul pakai balok kayu sebanyak lima kali,” kata Afandi.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh orang tua korban. Unit Jatanras langsung menangkap para pelaku penganiayaan termasuk Afandi.
Akibat perbuatan ini tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan dengan hukuman 5 tahun penjara.(bid/iss/ipg)