Ferdinandus Hakim Tunggal dan pemohon (La Nyalla Mahmud Mattalitti, red) menolak saksi yang dihadirkan termohon (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, red) dalam kasus dana hibah Kadin Jatim tahun 2012 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (8/4/2016).
Saksi itu adalah Dandeni Herdiana, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Hanya menunjukan netralitas dalam sidang saja. Tidak mungkin, penyidik yang menangani dijadikan seorang saksi, jadi saksi ini kita tolak,” kata Ferdinandus, Ketua Majelis Hakim Tunggal, Jumat (8/4/2016).
Soemarso kuasa hukum dari pemohon (La Nyalla Mahmud Mattalitti, red) mengatakan, tidak mungkin orang yang menangani itu dijadikan seorang saksi. “Ini memberatkan bagi kami Pak Hakim. Saya menolak dia dihadirkan dan dijadikan saksi,” ujar Soemarso.
Penolakan tersebut, menyebabkan terjadi ketegangan antara termohon dengan pemohon. Sebab, termohon menginginkan Ferdinandus mendengarkan keterangan saksi dari penyidik yang menangani. Termohon juga ingin menunjukkan transparansi dalam penanganan yang dilakukan penyidik.
“Sidang praperadilan banyak penyidik itu bisa dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Saya ingin hadirkan dia, kenapa ditolak,” kata Halilla Rama Purnama Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sementara sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya sejak pagi, baru selesai sekitar pukul 20.30 WIB.
Perlu diketahui, La Nyalla Mahmud Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012, membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp5,3 miliar pada tahun 2012.
Uang tersebut menggunakan dana Kadin Jatim yang merupakan kucuran dana dari Pemprov Jatim. (bry/iss/ipg)