Jumat, 1 November 2024
Sidang Praperadilan La Nyalla Mattalitti

Ditolak Jadi Saksi, Penyidik Kejati Beberkan Alat Bukti

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Bukti kuitansi yang dimiliki penyidik Kejati yang dinilai memberatkan La Nyalla. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Dandeni Herdiana Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ditolak Ferdinandus Hakim Tunggal saat menjadi saksi dalam Persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (8/4/2016) kemarin.

Penolakan ini menyulut emosi pihak termohon (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, red) dalam proses persidangan gugatan praperadilan La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin.

Penyidik Kejati banyak membeberkan alat bukti yang dimilikinya, termasuk kuintansi yang menggunakan nama La Nyalla Mahmud Mattalitti.

“Bukti kuintansi inilah yang kita miliki. Kalau tersangka mengaku telah mengembalikan uang pinjaman dana hibah Kadin, berarti itu rekayasa,” kata Dandeni dalam keterangan persnya Jumat (9/4/2016) malam.

Dandeni menyebut jika itu merupakan rekayasa, karena antara materai yang menempel di kuintansi pengembalian itu tidak sama. Sebab, tanggal pengembalian yang dilakukan beberapa tahap ditandatangani pada tahun 2012. Namun, materainya itu dibuat pada tahun 2014.

“Kita sudah lakukan pengecekan untuk minta dari saksi ahli mengenai surat dan kuintansi kemudian materainya. Dari saksi ahli mengatakan, kalau materainya itu dibuat tahun 2014. Artinya, tidak ada kesamaan antara pengembalian uang dengan tahun pembuatan materainya,” ujar dia.

Mengenai alat bukti yang ditunjukan Kejati, Togar Manahan Nero, kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti menilai tidak memiliki nilai hukum di praperadilan, karena tidak akan mempengaruhi putusan.

“Praperadilan itu untuk melakukan uji materi keabsahan mengenai penyidikan dan penetapan tersangka. Jadi apa yang ditunjukan itu saya tidak akan berkomentar,” kata Togar Manahan Nero, Sabtu (9/4/2016) dinihari. (bry/bid/ipg)

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
31o
Kurs