Sabtu, 23 November 2024

Bos Showroom Mobil Jadi Korban Penipuan, Justru Ditahan dan Jalani Sidang

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Kasus penipuan dan penggelapan BKPB mobil, yang melibatkan bos showroom mobil, yakni Hadi Susanto sebagai terdakwa, ada fakta baru saat di persidangan. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Kasus penipuan dan penggelapan BKPB mobil, yang melibatkan bos showroom mobil, yakni Hadi Susanto sebagai terdakwa, ada fakta baru saat di persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/4/2016).

Persidangan dengan agenda pemeriksaan ini, Hadi mengaku, kalau sebelum dilaporkan, dirinya pernah dipertemukan oleh Affandi dengan Ang Denis Harsono Basuki pada 18 Juni 2015.

Dari pertemuan tersebut, ada kesepakatan, bahwa Ang Denis diwajibkan mengembalikan sebanyak 10 item barang dari total jumlah 88 item barang yang sebelumnya diambil paksa oleh Ang Denis dari perusahaan milik terdakwa. Namun, Ang Denis ternyata hanya mengembalikan 4 item yakni berupa 2 truk dan 2 mesin pabrik, dari 10 item yang disepakati.

“Jumlah pengembalian barang tersebut itu dari hasil perhitungan sisa utang saya sebesar Rp308 juta dan sekaligus penghapusan utang saya kepada Ang Denis,” kata Hadi di depan Efran Basuning Ketua Majelis Hakim yang pimpin persidangan tersebut, Senin (11/4/2016).

Dia menjelaskan, dengan perhitungan tersebut, dirinya sudah tidak tidak memiliki utang kepada Ang Denis. Namun Ang Dennis justru melakukan rekayasa dengan mengisi kuintansi kosong, dan memintanya, kalau telah melakukan transaksi jual-beli mobil, sebagai rekanan bisnis.

Ternyata, kuitansi yang ditanda tanganinya itu untuk dijadikan barang bukti, membuat laporan ke polisi. Kalau telah melakukan penipuan dan penggelapan BPKB mobil, yang akhirnya dirinya sampai masuk dalam tahanan, karena laporan yang dilakukan Ang Denis.

“Makanya kalau saya disuruh untuk mencabut laporan saya di Propam Polda Jatim, saya menolak. Karena, dari hasil pertemuan itu telah disepakati kedua belah pihak. Kalau saya itu memang murni utang, karena sebelumnya berjumlah Rp409 juta lalu saya cicil hingga tersisa Rp308 juta,” ujar dia.

Secara terpisah Alexander Arief penasehat hukum terdakwa mengaku, kalau kliennya itu justru menjadi korban yang dilakukan oleh rekannya sendiri. “Dari pengakuan klien saya itukan sudah jelas, kalau perkara ini murni utang piutang, yang direkayasa menjadi jual beli mobil,” ujarnya.

Sementara Ferry Rachman Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, terdakwa itu terbukti melakukan penipuan dan penggelapan.

“Terdakwa itu dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan, ancaman hukumannya bisa lima tahun penjara. Untuk agenda sidang besok adalah tuntutan,” kata Ferry Rachman.(bry/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs