Sabtu, 23 November 2024

Pengadilan Negeri Surabaya Kabulkan Gugatan Praperadilan La Nyalla

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Sidang pembacaan keputusan gugatan praperadilan La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/4/2016). Foto: Brury suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan yang dilakukan pemohon, La Nyalla Mattalitti, tersangka dugaan korupsi pembelian saham IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim yang menggunakan dana hibah Kadin Jatim.

Pertimbangan hakim mengabulkan gugatan tersebut karena kasus dana hibah Kadin Jatim di tahun 2012 tidak berdasar azas hukum. Ini karena semua kerugian negara sudah dikembalikan oleh pemohon. Selain itu, juga tidak ditemukannya bukti baru dalam penanganan kasus yang dilakukan termohon.

“Maka memutuskan gugatan praperadilan yang dilakukan pemohon yaitu La Nyalla Mahmud Mattalitti yang diwakilkan tim penasehat hukumnya, dikabulkan. Bahwa surat perintah penyidikan Nomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 dari termohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan penetapan tersangka atas pemohon oleh termohon tidak sah. Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya,” kata Ferdinandus Hakim tunggal, Selasa (12/4/2016).

Mendengar keputusan tersebut, simpatisan La Nyalla Mahmud Mattalitti dari Pemuda Pancasila yang memenuhi ruang sidang cakra langsung menyuarakam takbir. “Allah Akbar. Pemuda Pancasila,” teriak pendukung La Nyalla di ruang sidang.

Ahmad Fauzi, salah satu jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku kecewa dengan putusan hakim sebab semua alat bukti yang dimilikinya itu tidak dijadikan pertimbangan.

“Saya kurang sependapat dengan putusan majelis hakim karena semua alat bukti yang dihadirkan itu tidak menjadi pertimbangan,” ujar Achmad Fauzi.

Secara terpisah Soemarso salah satu kuasa hukum La Nyalla Mattalitti mengaku cukup senang mendengar keputusan hakim. Dia berharap, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mematuhi keputusan majelis hakim.

“Semua itu sudah jelas. Maka hormatilah putusan hakim,” kata Soemarso. (bry/dwi)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs