Efran Basuning Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Surabaya menilai pernyataan Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk La Nyalla Mattalitti, adalah bentuk arogansi kekuasaan.
“Itu merupakan sama saja sebagai bentuk wujud pembangkangan dan arogansi Maruli selaku pejabat institusi hukum,” kata Efran, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/4/2016).
Menurut Efran, dengan mengeluarkan sprindik baru sebelum ada putusan hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya, sama artinya penegak hukum tidak lagi bekerja dalam koridor asas hukum.
“Implikasinya bentuk pembangkangan serta ketidakhormatan terhadap putusan pengadilan, walaupun dia tidak menyatakan upaya hukum. Karena sama halnya dengan arogansi kekuasaan,” ujar dia.
Dengan dikabulkannya permohonan gugatan praperadilan yang diajukan La Nyalla Mahmud Mattalitti, secara otomatis perkara tersebut gugur demi hukum.
“Penetapan DPO, pencekalan dan pembekuan rekening terhadap La Nyalla dinyatakan sudah tidak berlaku, jadi kejaksaan harus mencabut status itu semuanya,” kata Efran. (bry/iss/ipg)