Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku akan mengeluar Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru untuk La Nyalla Mattalitti. Namun, dia enggan menjelaskan secara detailnya, kapan surat tersebut akan dimunculkan dan dikeluarkan.
“Saya jelas akan mengeluarkan sprindik baru, kapan itu akan dikeluarkan, iya masalah teknis penyidikan. Iya tidak saya katakan kapan itu,” kata Maruli Hutagalung, dalam keterangan pers, Selasa (13/4/2016) malam di kantornya.
Maruli meminta semua media harus terus mengikuti perkembangan kasus Kadin Jatim. Sebab, jika nanti ada yang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, maka itu menunjukkan, kalau kejaksaan sudah mengeluarkan Sprindik baru.
Ketika disinggung, sprindik baru itu apakah nanti La Nyalla dipanggil sebagai saksi atau tersangka dalam perkara kasus korupsi Kadin Jatim? “Iya pastilah dipanggil sebagai tersangka, dengan kasus yang sama lah. Pembelian saham IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim,” ujar dia.
Sekadar diketahui Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan La Nyalla dalam sidang Praperadilan status hukumnya. Pertimbangan hakim antara lain, termohon dalam hal ini Kejati Jatim melakukan pelanggaran KUHAP dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.
La Nyalla yang juga Ketua Umum PSSI itu ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim pada 16 Maret lalu, atas dugaan penyelewengan sebagian dana hibah Kadin Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012. Dana tersebut diduga digunakan La Nyalla untuk membeli saham perdana di Bank Jatim.
Di sisi lain, kuasa hukum pemohon menilai, penetapan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak berdasar asas kepatutan hukum. Sebab, kasusnya itu sudah ada penetapan hukum tetap. Lantaran, perkara itu sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Diar Kusama Putra dan Nelson Sembiring. Keduanya sudah menjalani hukuman dan membayar kerugian negara. (bry/ipg)