Sony Sumarsono Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) mengatakan, pejabat di lingkungan pemerintah Jawa Timur ternyata yang paling banyak mengajukan izin untuk melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Saking banyaknya, setiap minggu pasti ada eksekutif maupun legislatif Pemerintah Jatim yang mengirim surat pengajuan izin ke luar negeri.
“Setiap minggu pasti ada. Makanya saya sebut paling banyak. Selain Jatim juga Aceh dan Jawa Barat, namun yang terbanyak dari Jawa Timur,” kata Sumarsono, saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Jawa Timur Tahun 2017, di Grand City Surabaya, Rabu (13/4/2016).
Meski menjadi daerah paling banyak melakukan kunjungan kerja, namun Jawa Timur dinilai menjadi provinsi paling disiplin membuat laporan hasil kunjungan kerja. Itu artinya, aparat pemerintah baik di tingkat Provinsi Jawa Timur maupun kabupaten/kota taat aturan untuk membuat laporan sebagai syarat pemberian izin kunjungan kerja ke luar negeri.
Pejabat eselon I kelahiran Tulungagung ini mengatakan, syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan kunjungan kerja ke luar negeri diantaranya harus jelas tujuan serta output dan input-nya bagi daerah, tidak sekadar plesir.
Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang pedoman perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat atau pegawai, perjalanan dinas ke luar negeri harus dilakukan dengan selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan peningkatan hubungan kerjasama luar negeri.
Hasil dari perjalanan dinas ke luar negeri secara konkrit juga harus dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kinerja pemerintah daerah dan kepentingan daerah. Perjalanan dinas ke luar negeri juga bisa dilakukan dalam rangka kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri; pendidikan dan pelatihan; studi banding; seminar, lokakarya, konferensi; promosi potensi daerah; kunjungan persahabatan atau kebudayaan; pertemuan Internasional; serta penandatanganan perjanjian internasional.
Laporan hasil perjalanan dinas ke luar negeri juga harus disampaikan paling lama tujuh hari kerja setelah selesai melakukan perjalanan dinas. Kemudian pejabat atau pegawai dapat melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri berikutnya setelah menyelesaikan seluruh kewajiban pelaporan.
“Seperti Surabaya beberapa waktu lalu izin kunjungan ke luar negerinya harus kami tolak karena tujuannya tidak jelas. Sementara kunjungan luar negeri yang bagus seperti yang dilakukan Banyuwangi, karena hasilnya konkrit. Kunjungannya ke luar negeri sangat inspiratif dan bisa dikembangkan ke dearah. Kunjungan ke luar negeri seperti inilah yang kami setujui,” katanya.
Sementara itu, Soekarwo Gubernur Jawa Timur mengatakan, dirinya sangat selektif memberikan izin bagi pegawai atau pejabat dari kabupaten/kota yang ingin kunjungan ke luar negeri. Kunjungan kerja itu harus produktif, tidak hanya semata-mata rekreasi dengan dalih studi banding.
“Soal studi banding, jika di daerah ada yang lebih baik. Sebaiknya studi banding ke dalam negeri saja. Tidak perlu ke luar negeri. Saya akan sangat selektif memberikan izin ke daerah kepada pegawai atau pejabat kabupaten/kota di Jatim,” kata dia.(fik/dwi)